Beberapa pendukung Richard Eliezer alias Bharada E mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1), untuk mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pada sidang hari ini, Bharada E akan menyampaikan pledoinya.
Selain perempuan penggemar Bharada E alias Eliezer Angle's, rekan-rekan satu angkatan terdakwa pembunuhan Brigadir J di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri itu juga datang untuk memberikan dukungan. Salah satunya adalah Muhammad Iqbal Fauzi.
"Kami letting-nya Bharada E. Dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad (Richard Eliezer, red), untuk bebaskan. Kalau bisa [Bharada E] gabung lagi bersama kita," kata Iqbal di PN Jaksel.
Iqbal mengungkapkan, dirinya dan teman-teman seangkatan dari Bharapana Nusantara telah beberapa kali menghadiri persidangan Bharada E. Namun, biasanya hanya diikuti 2-3 orang saja.
"Kami bukan pertama kali sebenarnya, kami sering ke sini cuma engak ramai," ujarnya. Dalam sidang pembacaan pledoi, baru 20 orang dari rencana 40 rekan Bharada E yang menyaksikan persidangan.
Di sisi lain, Iqbal menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada koleganya tersebut selama 12 tahun penjara. Sebab, Bharada E dinilai telah bersikap jujur saat memberikan kesaksian.
"Menurut saya, enggak pantas [dituntut 12 tahun], dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya," ucapnya. "Masa kejujuran enggak ada harganya?"
Dalam persidangan pada Rabu (18/1) lalu, JPU menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada beberapa pertimbangan dalam menyusun tuntutan tersebut. Hal-hal yang memberatkan adalah menjadi pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus memicu keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Terdapat pula hal-hal yang meringankan Bharada E. Misalnya, bekerja sama dengan baik dalam membongkar kasus ini, menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.